SIDANG PUTUSAN SELA KASUS PERUSDA

Kamis, 28 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah dilaksanakan Sidang dengan agenda Putusan Sela dari Perkara an. Terdakwa Sadiksyah, S.Sos yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Sadiksyah, S.Sos dan sidang dilanjutkan pada tahapan pembuktian (pemeriksaan saksi).

Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut:

https://www.instagram.com/p/C1oX7bJxYlK/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Related posts

Leave a Comment