Visi dan Misi

VISI KEJAKSAAN RI :
1. Lembaga Penegak Hukum : Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegak hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan Agama.

2. Profesional : Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasarkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan perpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku.

3. Proporsional : Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik.

4. Akuntabel : Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai deangan ketentuan yang berlaku.

MISI KEJAKSAAN RI :
1.Meningkatkan peran kejaksaaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana

2.Meningkatkan Professionalisme Jkasa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana

3.Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara

4.Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

5.Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme