TIM OPERASI GABUNGAN (OPGAB) PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL KAB. SUMBAWA BARAT

Pada hari Jum’at, 21 November 2025. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Veriant Rifqi Refliana, S.H dalam membantu tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Provinsi NTB melalui Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) llegal Provinsi NTB melaksanakan operasi bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penindakan dan penegakkan aturan terhadap barang-barang khususnya tembakau/rokok yang melanggar undang-undang cukai, diantaranya cukai palsu, tidak memiliki cukai, cukai tidak sesuai jumlah dan lain sebagainya.

Data dan Keterangan yang didapatkan dari hasil Operasi gabungan ini ialah sebanyak 288 bungkus (5.838 batang) Rokok dan Tembakau Iris sebanyak 83 bungkus (1.245gr) Tanpa Cukai/Cukai Rusak/Cukai Palsu/tidak sesuai peruntukan (7.083 batang konversi), disertai dengan himbauan langsung kepada para pedagang rokok setempat.

Related posts

Leave a Comment