Pembinaan

Berdasarkan Pasal 988 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaanketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas, Sub bagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :

  1. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
  4. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembanga teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
  5. pelaksanaan program reformasi birokrasi.