Berdasarkan Pasal 988 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor :
PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia, Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program
kerja dan anggaran, pengelolaanketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan
pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis
atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan
evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan
pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan
Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan
tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Sub bagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
- melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
- melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembanga teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
- pelaksanaan program reformasi birokrasi.