Bidang Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
- penviapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
- pelaksana.m penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersvarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
- pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadminintrasiannya;
- penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
- peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari :
- SUB SEKSI PENYIDIKAN : Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus menyiapkan bahan, membuat telaahan dan gmberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.
- SUB SEKSI PENUNTUTAN: Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi terhadap perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasian dan pendokumentasian.
Artikel Kegiatan Tindak Pidana khusus
REFLEKSI SEMESTER I TENTANG IMPLEMENTASI KUHP/KUHAP BARU DAN PELUNCURAN BUKU “PENEGAKAN HUKUM PIDANA DENGAN HATI NURANI”
admin |
29 June 2026
Pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa…
PENGARAHAN KOMISI KEJAKSAAN RI SE-WILAYAH KEJATI NTB
admin |
23 June 2026
Pada hari Senin, 22 Juni 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa…
KICK-OFF MEETING & SOSIALISASI PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI KEJAKSAAN RI TAHUN 2026
admin |
4 June 2026
Pada hari Kamis, 04 Juni 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat…
MUSRENBANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026
admin |
4 June 2026
Pada hari Rabu, 03 Juni 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa…
PRA MUSRENBANG KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2026
admin |
26 May 2026
Pada hari Senin, 25 Mei 2026. Kejaksaan Negri Sumbawa Barat…
KICK OFF MEETING PENYUSUNAN DOKUMEN FONDASI KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PEMBANGUNAN ADHYAKSA CHAMBERS TAHUN 2026
admin |
26 May 2026
Pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa…
SIDANG LANJUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI APBDes DESA SEMINAR SALIT TA 2017-2018
admin |
22 May 2026
Pada hari Senin, 18 Mei 2026. Telah dilaksanakan sidang Perkara…
SIDANG LANJUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI APBDes DESA SEMINAR SALIT T.A. 2017 – 2018
admin |
20 May 2026
Pada hari Senin, 11 Mei 2026. Telah dilaksanakan sidang Perkara…
MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP MANAJEMEN PENGELOLAAN ASET OLEH ASISTEN PEMULIHAN ASET PADA KEJAKSAAN TINGGI NTB DI KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT
admin |
11 May 2026
Pada hari Kamis, 07 Mei 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa…
TASYAKURAN HUT PERSAJA KE-75 TAHUN 2026
admin |
11 May 2026
Pada hari Rabu, 06 Mei 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat…