EKSEKUSI TIPIKOR TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN APBDES DESA SEMINAR SALIT T.A. 2017-2018

Taliwang, Senin, 31 Agustus 2026 – Bertempat di Lapas Perempuan Kelas III mataram telah dilaksanakan pengamanan (PAM SDO) Perkara eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor : 30/PID.TPK/2026/PT Mtr, tanggal 11 Agustus 2026 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, tanggal 22 Juni 2026;

Terpidana yang dilakukan eksekusi An. Arini Orianti, AMd.Keb Als Arini Binti Ahmad Syarif terbukti secara sah melanggar pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Terpidana diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut dan dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari dan membayarkan Uang Pengganti sebesar Rp. 227.111.822 dengan subsider penjara pengganti 1 tahun

Related posts

Leave a Comment