KASUS PUNGLI KADES SEKONGKANG BAWAH

Kamis, 04 Januari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita s/d 19.30 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Putusan Sela Perkara Terdakwa Inisial S Kepala Desa Sekongkang Bawah yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Sela pada pokoknya memutuskan untuk menolak Eksepsi dari Terdakwa dan pada saat yang bersamaan langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang sudah dihadirkan oleh Penuntut Umum. Selanjutnya sidang masih pada tahapan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi).

Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut:

https://www.instagram.com/p/C18KSnGyJbq/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Related posts

Leave a Comment