SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DILAKSANAKAN SEBANYAK 2 PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram atas Perkara Dugaan Tindakan Korupsi Perangkat Desa Seminar Salit T.A. 2017 s/d 2018.

Pada persidangan tersebut menghadirkan Dua Terdakwa inisial AR dan AM selaku mantan Kepala Desa dan perangkat Desa Seminar Salit dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dan pemeriksaan saksi ahli.

Bahwa dugaan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat Desa tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kab. Sumbawa Barat dengan total sebesar Rp. 691.427.682.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan Pada tanggal 25 Februari 2026.

Related posts

Leave a Comment