PENERANGAN HUKUM: TAHAPAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) JAGA DESA (HARI KEDUA) DALAM MENGAWAL PEMANFAATAN DANA DESA DAN INVENTARISASI ASET DESA T.A. 2026

Pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Bertempat di Rumah Rapulung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah dilaksanakan hari kedua kegiatan Penerangan Hukum tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaga Desa dalam rangka mengawal pemanfaatan Dana Desa serta inventarisasi aset desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir Program Jaga Desa Tahun 2026 yang dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan beberapa desa setiap harinya, guna memastikan pengelolaan Dana Desa dan aset desa berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan hasil pemeriksaan on the spot yang telah dilakukan sebelumnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Cok Satrya Aditya, S.H., M.H. beserta Tim Jaga Desa, dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Desa Sekongkang Atas beserta perangkat desa, Kepala Desa Kemuning beserta perangkat desa, Kepala Desa Bukit Damai beserta perangkat desa, serta Kepala Desa Maluk beserta perangkat desa.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Jaga Desa hari kedua difokuskan pada pemantauan terhadap tindak lanjut atas temuan yang telah disampaikan oleh Tim Jaga Desa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada saat pelaksanaan on the spot. Melalui kegiatan ini, setiap desa diharapkan dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sehingga pengelolaan Dana Desa dan inventarisasi aset desa dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related posts

Leave a Comment