Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kembali melaksanakan Penerangan Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2026 memasuki hari kedua yang bertempat di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Ridha Rachmawati, S.H., bersama Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Bapak M. Nurananta Tirta Putra, S.H., M.H.
Kegiatan ini merupakan upaya preventif Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam mencegah tindak pidana korupsi sejak dini melalui peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur daerah. Program ini diikuti oleh 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumbawa Barat yang dibagi ke dalam 10 kelompok, dengan peserta pada hari kedua berasal dari Bappeda, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, yang diikuti sekitar 30 peserta.
Materi yang disampaikan meliputi 7 (tujuh) jenis tindak pidana korupsi, praktik dan modus tindak pidana korupsi dalam perencanaan, kesekretariatan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk pemahaman mengenai perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur daerah semakin memahami ketentuan hukum sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.