Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Bidang Perdata dan TUN melaksanakan Rapat Ekspose Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap PT. Pegadaian Cabang Taliwang terkait debitur yang menunggak di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang Datun ini dipimpin oleh Ibu Ridha Rachmawati, S.H selaku Plh. Kepala Seksi Pedata dan TUN dengan dihadiri oleh Ibu Isti Ariani selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Taliwang serta Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Ibu Nadya Karunia Normayunita, S.H selaku kasubsi Pertimbangan Hukum, dan Bapak Rifki Makarim Mohammad As, S.H selaku Jaksa Fungsional pada bidang Datun beserta staf.
Rapat Ekspose ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum non litigasi kepada PT. Pegadaian Cabang Taliwang guna mencegah potensi permasalahan hukum dan merumuskan langkah penyelesaian terbaik kedepannya antara pihak Pegadaian dengan pihak Debitur yang menunggak.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Jaksa Pengacara Negara mengedepankan prinsip preventif, persuasif, dan solutif sebagaimana komitmen Jaksa Pengacara Negara yang berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.