PENAHANAN ENGKUS KUSWOYO

Rabu, 30 Agustus 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Tim Jaksa Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Tersangka atas nama EK selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).

Bahwa pemeriksaan Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/N.2.16/Fd. 1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 03/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: 02/N.2.16/Fd. 1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 An. EK

Bahwa kehadiran Tersangka adalah dalam rangka memenuhi panggilan yang ketiga dari Jaksa Penyidik dalam kapasitas EK sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, terhadap Tersangka EK per hari ini tanggal 30 Agustus 2023 dilakukan penahanan yang ditempatkan pada Rutan Polsek Taliwang Sumbawa Barat selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

SELENGKAPNYA:

https://www.instagram.com/reel/CyfNzG6ywGK/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Related posts

Leave a Comment