Optimalisasi Supervisi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ibu Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH. mengikuti kegiatan Pelaksanaan Optimalisasi Supervisi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang diputus berdasarkan UU. No. 3 Tahun 1971 yang dilaksanakan di Hotel Astoria NTB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan Agung RI Bapak Raden Febrytrianto, SH., MH. Beserta Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Bapak Dr. Bambang Gunawan, SH., M.Hum dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Bapak Dr. Abd. Qohat AF, SH., MH. Serta Tim Dari JAMDATUN Kejaksaan RI dan para Asisten Pada Kejaksaan Tinggi NTB.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh para Kasi Datun dan Kasi Intel dari setiap Kejaksaan Negari se- Wilayah NTB.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut:

https://www.instagram.com/p/C37AoRGykUN/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Related posts

Leave a Comment