Kamis, 04 Januari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita s/d 19.30 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Putusan Sela Perkara Terdakwa Inisial S Kepala Desa Sekongkang Bawah yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Sela pada pokoknya memutuskan untuk menolak Eksepsi dari Terdakwa dan pada saat yang bersamaan langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan 2 (dua) orang…
Read MoreDay: April 19, 2024
SIDANG PUTUSAN SELA KASUS PERUSDA
Kamis, 28 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah dilaksanakan Sidang dengan agenda Putusan Sela dari Perkara an. Terdakwa Sadiksyah, S.Sos yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI…
Read MoreDOA BERSAMA AWAL TAHUN
Pada Hari Selasa, 02 Januari 2024 Mengawali Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Menggelar Doa Bersama dengan Anak Yatim “Yayasan Al-Baladh” yang dilaksanakan di Musholla Kejari Sumbawa Barat dan Diikuti Secara Langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH Serta Seluruh Pegawai Kejari Sumbawa Barat. Pada Putusan Sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Sadiksyah, S.Sos dan sidang dilanjutkan pada tahapan pembuktian (pemeriksaan saksi). Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut: https://www.instagram.com/p/C1oZ0x9RNmY/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
Read More