Jum’at, 03 November 2023
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. Beserta staf Intelijen Sahaji Wicaksono dan Kasi Tindak Pidana Umum Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH. Beserta staf pidum I Komang Handika Tridana, SH. Melaksanakan penangkapan terhadap DPO dengan inisial MD yang berlokasi di Pulau Maringkik, Kec. Keruak Kab. Lombok Timur.
Dalam penangkapan tersebut Tim TABUR Kejari Sumbawa Barat berkoordinasi dengan Kapolsek Keruak AKP. Mastar, SH. Bersama dengan timnya dan Masyarakat sekitar yang sangat membantu dalam proses penangkapan DPO tersebut.
DPO inisial MD tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ayat 1 KUHP.
Hasil dari Putusan Pengadilan Negeri tanggal 21 April 2021 No. 27/Pid Sus/2021/PN Sbw, menerangkan bahwa DPO inisial MD dijatuhkan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan kemudian DPO tersebut dibawa Lapas Kelas II/a Sumbawa Besar di Kabupaten Sumbawa.
SELENGKAPNYA: