TAHAP II PERUSDA

Kamis, 30 November 2023

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 atas nama Tersangka inisial S selaku Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2011 s/d tahun 2019 dan inisial EK selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).

Para Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

Tahap II dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 29 November 2023.

Selanjutnya kedua perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan.

Para Tersangka telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 yang masing-masing disangka dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.2.250.000.000,- atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) tanggal 6 Oktober 2023 oleh BPKP Prov. NTB.

Barang bukti yang diserahkan kepada Tim JPU antara lain Dokumen Hak Milik Tanah dan dokumen lainnya

SELENGKAPNYA:

https://www.instagram.com/p/C0RLmSRyYxF/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Related posts

Leave a Comment