Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang A.N Terdakwa Engkus kuswoyo di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pemeriksaan Saksi,
namun sidang ditunda dengan alasan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat hadir dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025.