Pada hari Rabu, 04 Maret 2026. Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram atas Perkara Dugaan Tindakan Korupsi Perangkat Desa Seminar Salit T.A. 2017 s/d 2018.
Pada persidangan tersebut menghadirkan satu Terdakwa inisial AR selaku mantan Kepala Desa Seminar Salit dengan agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim, dengan pembacaan Putusan, adapun terdakwa diputus dengan putusan 2 Tahun Penjara dan denda 10.000.000 (subsider 10 Hari).
Adapun pasal yang terbukti Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa dugaan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dan para perangkat Desa tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kab. Sumbawa Barat dengan total sebesar Rp. 691.427.682.