Pada hari Rabu, 28 Januari 2026. Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram atas Perkara Dugaan Tindakan Korupsi Perangkat Desa Seminar Salit T.A. 2017 s/d 2018.
Pada persidangan tersebut menghadirkan salah satu Terdakwa inisial AR dan AM selaku mantan Kepala Desa Seminar Salit dan perangkat Desa dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dan PUPR dan agenda pemeriksaan para saksi-saksi.
Bahwa dugaan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat Desa tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kab. Sumbawa Barat dengan total sebesar Rp. 691.427.682.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan Pada tanggal 04 Februari 2026.