Pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Bertempat di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kepala seksi Perdata dan TUN bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Sumbawa Barat kepada Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melaksanakan persidangan perkara perdata dengan penggugat atas nama Ami Arief Saifullah dengan agenda sidang kelengkapan para pihak.
Persidangan perkara perdata ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili kepentingan negara atau pemerintah di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan merupakan salah satu bentuk Bantuan Hukum Bidang Perdata sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui persidangan ini, Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas, guna mendukung penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.