SIDANG AGENDA PENINJAUAN KEMBALI

Pada hari Kamis, 04 April 2024

Bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah dilaksanakan Sidang dengan agenda Pembacaan Memori Peninjauan Kembali an. Pemohon Hadi Syarianto, SE dan Suhardi, SH. yang diputus melanggar Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 16/PID.SUS.TPK/2014/PN.MTR tanggal 06 Agustus 2014.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut:

https://www.instagram.com/p/C5Ydp3CyVrP

Related posts

Leave a Comment