PENYERAHAN BERKAS KE PN MATARAM

Jum’at, 17 November 2023

Tim Bidang Pidana Khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lalu Irwan Suyadi, SH., MH. Telah melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka :

1. Inisial MI mantan Kepala Desa Dasan Anyar T.A. 2013 s/d 2018 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan APBDesa T.A. 2018. Kemudian, yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

2. Inisial S Kepala Desa Sekongkang Bawah dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungutan liar. Kemudian, yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk selanjutnya disidangkan.

SELENGKAPNYA:

https://www.instagram.com/p/Cz6U4_Ay2tm/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Related posts

Leave a Comment