Pada hari, Selasa 30 Juni 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum secara On The Spot (hari ke-7) dalam rangka mengawal pemanfaatan Dana Desa dan inventarisasi aset desa. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Kelanir dan Aula Kantor Desa Meraran, Kabupaten Sumbawa Barat, yang dipimpin oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H., dan Kasubsi II Intelijen, Aqhsa Hanantara Salim, S.H., beserta tim.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRIN-16/N.2.16/Dsb.4/06/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang pelaksanaan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka mengawal pemanfaatan Dana Desa dan inventarisasi aset desa. Melalui kegiatan On The Spot, tim secara langsung mengunjungi desa peserta untuk melihat berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, sekaligus memberikan solusi melalui diskusi dan pengecekan administrasi menggunakan checklist yang telah disediakan.
Peserta kegiatan terdiri dari Kasubsi I Intelijen, Kasubsi II Intelijen beserta tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Desa Kelanir beserta perangkat, serta Kepala Desa Meraran beserta perangkat. Kegiatan pada hari ketujuh ini telah dilaksanakan kepada 2 (dua) desa dari total 16 (enam belas) desa peserta Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.