Pada hari Rabu, 26 November 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Bapak Agung Pamungkas, S.H., M.H, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bupati Sumbawa Barat Bapak H. Amar Nurmansyah, S.T.,M.Si tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana si Wilayah Hukum Kab. Sumbawa Barat.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan RI Bapak Prof. Asep Nana Mulyana dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Bapak Wahyudi, S.H., M.H, yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi NTB.
PKS ini merupakan langkah awal dalam menyambut KUHP baru yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 nanti terutama berkaitan dengan penindakan menurut keadilan Restoratif. Kerjasama ini menyangkut berbagai aspek penting, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat tentang skema pemidanaan baru tersebut.