OPERASI GABUNGAN (OPGAB) PEMBERANTASAN KENA CUKAI ILEGAL DI KAB. SUMBAWA BARAT TAHUN 2025

Pada hari Selasa, 25 November 2025. Personil Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Benny Utama,SH dan Kasi PAPBB Andri Setiawan, SH bersama dengan tim dari Kejari Sumbawa Barat yang tergabung dalam Tim Operasi Gabungan (OPGAB) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melaksanakan kegiatan penegakkan Perundang-undangan tentang Cukai dikawasan Hukum Kab. Sumbawa Barat yang dilakukan selama 1 hari tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 09:30 Wita;

Tim gabungan berjumlah sekitar 36 personil yang tergabung dalam lintas instansi, diantaranya:

  • Perwakilan Bea cukai Sumbawa
  • Pol PP Sumbawa Barat
  • Perwakilan Kejari Sumbawa Barat
  • Perwakilan Kodim 1628/ Sumbawa Barat
  • Perwakilan Polres Sumbawa Barat.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penindakan dan penegakkan aturan terhadap barang-barang khususnya tembakau/rokok yang melanggar undang-undang cukai, diantaranya cukai palsu, tidak memiliki cukai, cukai tidak sesuai jumlah dan lain sebagainya

Operasi gabungan ini dilakukan sebanyak 5 kegiatan dengan dilakukan pembagian tim yang tugasnya menyusur toko/kios/grosir yang terindikasi menjual rokok ilegal;

Dari Data dan Keterangan yang didapatkan dari hasil Operasi gabungan ini adalah sebanyak 5.572 batang rokok dan 765 gram tembakau.

Bahwa pada tahun 2025 ini dapat ditotalkan jumlah barang bukti yang sudah diamankan sejumlah 47. 536 (lebih 316,91% dari target 15.000 batang rokok ) dan 3.710 gram tembakau iris.

Nantinya barang bukti tersebut akan dimusnahkan oleh tim dari Beacukai Sumbawa Besar.

Related posts

Leave a Comment