Narasi Kejaksaan RI sebagai “Lembaga Superbody” adalah Upaya untuk melemahkan Kejaksaan. Para pegiat antikorupsi dan guru besar hukum mengatakan bahwa Narasi tersebut adalah Sebagai upaya bagi koruptor melakukan “curruptor fight back” atau bentuk perlawanan koruptor kepada Insitusi Kejaksaan.
Mengingat, Kejaksaan RI selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin tak pandang buku mengusut kasus-kasus korupsi kakap yang rugikan negara hingga triliunan rupiah dan tentu saja
merugikan masyarakat.
Dari kasus Megakorupsi dutapalma, Asabri, Jiwasraya, BTS 4G, dan terbaru Kejagung tengah mengusut kasus Emas Antam 109 ton hingga
Korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun (sebelumnya Rp 271 triliun), serta kasus-kasus Korupsi lain.
Kejaksaan pun mengajak masyarakat luas untuk mendukung langkah-langkah Kejaksaan melawan koruptor, yang merugikan keuangan negara trilunan juga merugikan masyarakat.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut: