Pada hari Kamis, 08 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH bersama tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Sumbawa Barat melakukan penyitaan terhadap 13 objek aset tanah dengan akumulasi luas keseluruhan objek aset tanah yang disita seluas 175.775 m² (17,5775) yang diduga merupakan hasil dugaan praktik mafia tanah oleh mantan Kades Sekongkang Bawah.
Dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terbagi menjadi tiga tim. Pada masing masing tim yang ada juga didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan dari pihak Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Setempat untuk melakukan penyitaan aset aset yang dimiliki oleh tersangka berinisial “SUD” yang menjabat sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah.