Pada hari Senin, 27 April 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Bapak Agung Pamungkas,S.H., M.H, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD.
Kegiatan tersebut mengagendakan beberapa kegiatan diantara terkait :
1) Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD, khususnya pansus, atas kerja keras hingga menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah.
2) Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperbaiki pengelolaan aset daerah.
3) Pemindahtanganan aset di Smelter Maluk dan Bandara Kiantar bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat.
4) Bupati daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi pansus sesuai aturan yang berlaku.
5) Untuk usulan yang belum disetujui (penjualan aset di lokasi smelter), akan dilakukan kajian ulang secara hati-hati dengan mengutamakan manfaat jangka panjang.
6) Setelah persetujuan, akan segera diterbitkan keputusan Bupati sebagai tindak lanjut administratif sesuai regulasi.
7) Seluruh proses tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.