PENERANGAN HUKUM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) ON THE SPOT TAHUN 2026 (HARI KE-4)

Pada hari Selasa, 23 Juni 2026. Bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Damai dan Aula Kantor Desa Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, telah berlangsung Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara On The Spot (hari ke-4) dengan agenda pengawalan pemanfaatan Dana Desa dan inventarisasi aset desa yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Benny Utama, S.H., beserta tim.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRIN-16/N.2.16/Dsb.4/06/2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang pelaksanaan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa dan inventarisasi aset desa.

Bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara On The Spot yang bertujuan untuk mengunjungi secara langsung desa peserta, melihat berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, serta memberikan solusi melalui diskusi dan pengecekan administrasi menggunakan checklist yang telah disediakan.

Tahapan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat meliputi:

  • Sosialisasi dan Penerangan Hukum secara serentak kepada 16 desa peserta Tahun 2026;
  • Pelaksanaan On The Spot dengan mendatangi langsung kantor desa peserta Tahun 2026;
  • Monitoring dan evaluasi.

Bahwa peserta pada kegiatan tersebut diantaranya:

  • Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat beserta tim;
  • Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat;
  • Kepala Desa Bukit Damai beserta perangkat;
  • Kepala Desa Maluk beserta perangkat.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa dan inventarisasi aset desa pada hari keempat ini telah dilaksanakan kepada 2 (dua) desa dari 16 (enam belas) desa peserta Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Related posts

Leave a Comment