Pada hari Kamis, 28 November 2024. Telah dilaksanakan sidang tindak pidana pemilu atas nama inisial “A” yang merupakan ASN dilingkup Pemerintahan Kab. Sumbawa Barat dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Dengan amar putusan yang berbunyi menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara.
SIDANG PUTUSAN TINDAK PIDANA PIMILU