SIDANG PUTUSAN PN TINDAK PIDANA PEMILU KEPALA DESA SAPUGARA BREE

Pada tanggal 18 November 2024, Kasus Tindak Pidana Pemilu yang ditangani tim Sentra Gakkumdu Kab. Sumbawa Barat terhadap pelanggan Netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Sapugara Bree inisial J yang telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan amar putusan yang berbunyi menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) atau subsidair 6 Bulan Kurungan sesuai dengan Tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Atas putusan tersebut tim Sentra Gakkumdu Kab. Sumbawa Barat dalam hasil rapat koordinasinya menerima sepenuhnya keputusan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tersebut.

Related posts

Leave a Comment