PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TERKAIT DUA PERKARA YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Pada hari Kamis, 26 Juni 2025. Telah dilaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum oleh seksi PAPBB dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Pemalsuan Surat atas nama Terdakwa Tamren H.Jame, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 1545 K/PID/2024 tanggal 18 Oktober 2024
2. Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama terdakwa Marzuki, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No 170/Pid.Sus/2024/PN Sbw Tanggal 05 September 2024.

Related posts

Leave a Comment