Pada hari Kamis, 26 Juni 2025. Telah dilaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum oleh seksi PAPBB dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Pemalsuan Surat atas nama Terdakwa Tamren H.Jame, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 1545 K/PID/2024 tanggal 18 Oktober 2024
2. Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama terdakwa Marzuki, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No 170/Pid.Sus/2024/PN Sbw Tanggal 05 September 2024.
PENGEMBALIAN BARANG BUKTI TERKAIT DUA PERKARA YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)