Pada hari Kamis, 13 Maret 2025. Telah dilaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum oleh seksi PAPBB dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Pencurian atas nama terdakwa Sri Diki Cahya Putra Als Diki Bin Sri Broto Seno Dkk kepada Saksi Yulli Lestari, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No 157/Pid.B/2024/PN Sbw tanggal 18 Juli 2024.
2. Perkara Pencurian atas nama terdakwa Atib Mulyadi Als Jon Barat Bin Omid kepada Saksi Hairil Wansa Zakaria, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No 277/Pid.B/2024/PN Sbw tanggal 17 Oktober 2024.
3. Perkara Pembunuhan atas nama terdakwa Sudirman Als Joes Bin Muhammad Ali kepada Terdakwa melalui kuasa Edwin Ramdani, S.H. (Kuasa Hukum), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No 371/Pid.B/2024/PN Sbw Tanggal 13 Februari 2025.