PENERANGAN HUKUM PROGRAM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) DALAM MENGAWAL PEMANFAATAN DANA DESA DAN INVENTARISASI ASET DESA

Pada hari Rabu, 10 Juni 2026. Bertempat di Ruang Gili Paserang Lt. III Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah berlangsung Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Mengawal Pemanfaatan Dana Desa dan Inventarisasi Aset Desa kepada 16 (enam belas) Desa di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2026;

Adapun 16 (enam belas) Desa yang dimaksud yakni sebagai berikut: Desa Lalar Liang, Desa Labuhan Lalar, Desa Mujahidin, Desa Kalimantong, Desa Desaberu, Desa Sapugara Bree, Desa Meraran, Desa Kelanir, Desa Senayan, Desa Poto Tano, Desa Beru, Desa Belo, Desa Maluk, Desa Bukit Damai, Desa Sekongkang Atas dan Desa Kemuning;

Kegiatan Penerangan hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh kejari sumbawa barat menggunakan 3 tahapan yaitu;

  1. Sosialisasi dan Penerangan Hukum secara serentak 16 desa
  2. On The Spot langsung mendatangi kantor 16 desa peserta tahun 2026
  3. Monitoring dan evaluasi

Diharapkan dengan kegiatan penerangan hukum kepada Desa memberikan dampak positif sebagai Upaya preventif dari Kejari Sumbawa Barat dalam menekan desa berhadapan dengan hukum dana membantu dalam mengelola dana desa serta inventaris desa.

Related posts

Leave a Comment