PENANDATANGANAN ADDENDUM KONTRAK DAN KESEPAKATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PSD T.A. 2025

Pada hari Senin, 29 Desember 2025. bertempat di Aula Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Sumbawa Barat telah dilaksanakan Penandatanganan Addendum Kontrak penambahan waktu kerja dengan denda dan Kesepakatan penyelesaian pekerjaan untuk paket pekerjaan yang masuk dalam Pengamanan Proyek Strategis Daerah APBDP T.A. 2025 yang dihadiri oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Sumbawa Barat Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H, beserta tim;

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan sampai batas kontrak yang di tetapkan yaitu 31 Desember 2025, dengan diberikan kesempatan penambahan waktu kerja dengan denda kepada pelaksanan atas kewenangan pejabat dengan dilakukan penandatanganan addendum kontrak serta menandatangani kesanggupan penyelesaian pekerjaan dari tim PPS Kejari Sumbawa Barat.

Related posts

Leave a Comment