Pada Hari Rabu, 29 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdapat dari 23 perkara mulai dari bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 59.63 gram
narkotika jenis shabu, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas,
sepatu, helm dan senjata tajam.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut: