PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Pada hari Senin, 17 November 2025. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode bulan Juli s/d November 2025 sebanyak 37 perkara yang terdiri dari 22 Narkotika, 4 Oharda dan 11 Perkara Kamtibum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Bapak Agung Pamungkas, S.H., M.H,

Kegiatan ini merupakan rangkaian tugas dan fungsi jaksa yakni eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde

Related posts

Leave a Comment