Pada hari Jum’at, tanggal 27 Februari 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui bidang Intelijen melakukan kegiatan siaran radio Jaksa Menyapa dengan narasumber berasal dari Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum (M. Nurananta Tirta Putra, S.H) dan Jaksa Fungsional pada seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Veriant Rifqi Refliana,S.H.);
Adapun pembahasan dalam kegiatan Jaksa Menyapa tersebut adalah “Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Tindak Pidana dan Pencegahannya” yang mana pada kegiatan Jaksa Menyapa ini ditujukan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Sumbawa Barat mengenai bahaya narkotika, tindak pidana yang dijerat hingga upaya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam menangani kasus tindak pidana narkotika
Kegiatan ini penting untuk dilakukan mengingat tindak pidana narkotika diklasifikasikan sebagai salah satu Kejahatan Luar Biasa ( extra ordinary crime ) sehingga masyarakat dapat memiliki edukasi dan jumlah perkara tindak pidana narkotika dapat diminimalisir.