Pada hari Jum’at, 17 Oktober 2025. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diwakili oleh Kasubsi Perdata dan TUN Ridha Rachmawati, SH bersama tim Assessment Terpadu melakukan pembahasan penilaian komprehensif yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan tim medis, BNNK Kab. Sumbawa Barat, Kejari Sumbawa Barat dan dinas terkait menganalisis kasus narkotika. Proses ini menentukan apakah tersangka adalah penyalahguna atau pengedar, sehingga merekomendasikan tindakan yang tepat, seperti rehabilitasi untuk penyalahguna atau proses pidana untuk pengedar.
Asesmen terpadu penting karena bertujuan untuk memberikan penanganan yang lebih manusiawi dan efektif, serta membantu mengatasi kepadatan lapas yang seringkali dipenuhi kasus narkotika.