PENERANGAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI APARATUR DAERAH KAB. SUMBAWA BARAT (HARI KETIGA)

Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan hari ketiga Penerangan Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Kegiatan tersebut diisi oleh Bapak Achmad Afriansyah, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kegiatan ini merupakan upaya preventif Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam mencegah tindak pidana korupsi sejak dini melalui peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur daerah di Kab. Sumbawa Barat. Program ini diikuti oleh 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumbawa Barat yang dibagi ke dalam 10 kelompok yang dilaksanakan selama 10 hari kerja, dengan jumlah peserta pada hari ketiga sebanyak 40 orang yang berasal dari Inspektorat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Rumah Sakit Umum Asy-Syifa, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Adapun materi yang disampaikan meliputi 7 (tujuh) jenis tindak pidana korupsi, praktik dan modus tindak pidana korupsi dalam perencanaan, kesekretariatan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk pemahaman mengenai perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur daerah semakin memahami ketentuan hukum sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Related posts

Leave a Comment