Pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum secara On The Spot (hari ke-5) dalam rangka mengawal pemanfaatan Dana Desa dan inventarisasi aset desa. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Lalar Liang dan Aula Kantor Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat, yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, S.H.
Melalui kegiatan On The Spot ini, tim secara langsung mengunjungi desa peserta untuk melihat berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, sekaligus memberikan solusi melalui diskusi dan pengecekan administrasi menggunakan checklist yang telah disediakan.
Peserta kegiatan terdiri dari Kasi Intelijen beserta tim Kejari Sumbawa Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Desa Lalar Liang beserta perangkat, serta Kepala Desa Labuhan Lalar beserta perangkat. Kegiatan pada hari kelima ini telah dilaksanakan kepada 2 (dua) desa dari total 16 (enam belas) desa peserta Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.