Pada hari Senin, 15 Juni 2026. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Danang Dwi Prakoso, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Nadya Karunia Normayunita, S.H., beserta jajaran Bidang Datun. Turut hadir Kepala Desa Tepas Hendra Kusuma, S.T., beserta perangkat Desa Tepas.
Kegiatan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum serta memperkuat pemahaman pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa sebagai instrumen mitigasi risiko dan langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaannya. Melalui sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Bidang Datun senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan hukum sebagai upaya pencegahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas.