Pada hari Senin, 04 Mei 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Bapak Agung Pamungkas,S.H., M.H, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD.
Kegiatan tersebut mengagendakan beberapa kegiatan diantara terkait pengusulan Rencangan Peraturan Daerah (RAPARDA) yang masuk dalam agenda legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026 untuk pembahasan pada masa sidang 3 tahun 2026.
Dalam rapat tersebut tersapat 8 usulan untuk dilakukan RAPARDA yaitu dengan rincian 4 usulan dari Pemerintah Kab. Sumbawa Barat dan 4 usulan dari inisiatif DPRD Kab. Sumbawa Barat.
4 usulan RAPARDA dari Pemda Kab. Sumbawa Barat, diantaranya:
- Penyertaan Modal Pemda KSB di Bank NTB Syariah
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda KSB kepada BUMD
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
4 usulan RAPARDA dari inisiatif DPRD Kab. Sumbawa Barat, diantaranya:
- Raperda tentang pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat
- Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Raperda tentang pengelolaan hasil pertanian
- Raperda tentang lembaga pendidikan keagamaan
Terus kawal perkembangan Raperda kedepannya, demi menjaga netralitas dan bentuk pengawasan dalam pembentukan peraturan daerah di Kab. Sumbawa Barat.