Pada hari Jum’at, 19 September 2025. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan perintah Eksekusi pidana Pembinaan dan Pidana Pelatihan Kerja Anak yang dilaksanakan di Sentra Paramita Mataram.
Salah satu tugasnya adalah Melaksanakan Rehabilitasi Sosial dengan Melakukan program rehabilitasi yang bertujuan untuk pemulihan dan peningkatan kesejahteraan PPKS.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berharap kasus anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban tidak terjadi kembali di Kab. Sumbawa Barat, dengan bantuan semua pihak terutama orang tua/wali dari anak.