Pada hari Jum’at, 19 September 2025. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui bidang Tindak Pidana Khusus melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 1(satu) orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) An. Engkus Kuswoyo Alias Edwin.

Dalam diantara bunyi amar putusan majelis Hakim yaitu

  1. Menyatakan Terdakwa Engkus Kuswoyo alias Edwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI. No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
  2. ⁠Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Engkus Kuswoyo Alias Edwin berupa Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
  3. ⁠Menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) bidang aset tanah telah disita dalam perkara asal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pada Perusahaan Daerah Kab. Sumbawa Barat Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT

X