PENYITAAN ASET LAHAN DALAM PERKARA TPPU PERUSDA DI DESA KLANIR KEC. SETELUK KAB. SUMBAWA BARAT

Pada Hari Rabu Tanggal 13 November 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH bersama tim penyidik Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah yang diduga merupkan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka EK pada Perkara Tindak Pidana Kosupsi Perusda Tahun Anggaran 2016 s/d 2021.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk menindak tegas praktik pencucian uang dan memulihkan kerugian negara akibat dari putusan ‘vonis’ pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Related posts

Leave a Comment