Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Tim JPU perkara Pajak pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melimpahkan perkara Penggelapan Pajak ke PN Sumbawa.
Dengan Jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara Sebesar Rp. 152. 875. 055 Atas Nama Terdakwa “Tanreng Ar Als Tandreng Abdul Rasyid”
Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi link berikut:
https://www.instagram.com/p/C2TcIN9SC9R/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==