SOSIALISASI PEDOMAN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI SERTA MEKANISME PENANGANAN TEKNIS TERHADAP BENDA SITAAN, BARANG BUKTI, DAN BARANG RAMPASAN BERUPA MERKURI

Pada hari Selasa, 14 April 2026. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang diwakili oleh Kepala Urusan Pembinaan Lalu Oky Tendra Kusumpala, S. H., beserta tim Pembinaan lainnya mengikuti kegiatan Sosialisasi secara daring terkait Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Berupa Merkuri di seluruh Kejaksaan RI. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan dan menegaskan kepada pegawai Kejaksaan RI khususnya yang berkaitan dengan Barang Bukti, untuk memerhatikan barang bukti tersebut, apakah mengandung merkuri atau bebas merkuri, serta menekankan tetap pada SOP…

Read More