PENERAANGAN HUKUM KEPADA APARATUR DAERAH KAB. SUMBAWA BARAT TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI MINGGU KE-3

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada minggu 3 dengan peserta yang berasal dari Dikbud, Dinas Pariwisata, Dinsos, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, DP2KBP3A, DPUPR, Perkim Bahwa Penerangan hukum ini merupakan inovasi milik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang bekerjasama dengan Bagian Hukum pada Setda Kab. Sumbawa Barat yang bertujuan untuk pencegahan atau upaya preventif Kejaksaan dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi bagi aparatur daerah Pemerintahan Kab. Sumbawa Barat. Tujuan lainnya adalah sebagai pengingat kembali praktik-praktik apa saja yang tergolong perbuatan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tahun…

Read More