PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) PERIODE JANUARI – APRIL 2025

Pada Hari Rabu, 07 Mei 2025. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara yang telah inkracht selama periode Januari hingga April 2025. Rinciannya mencakup 26 perkara narkotika, 1 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 12 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum). Dalam kegiatan tersebut turut hadir antara lain Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan Kodim 1628/Sumbawa Barat, perwakilan Polres…

Read More